Kebutuhan akan tenaga paramedis yang memiliki sertifikasi hiperkes baik sebagai perawat ataupun dokter diperusahaan semakin meningkat dewasa ini.
Hal ini disebabkan karena selain sebagai persyaratan perundang-undangan (merujuk pada Peraturan MENAKERTRANS No. 01/MEN/1976 mengenai wajib HIPERKES bagi Dokter Perusahaan dan Permenakertrans No. 01/MEN/1979 tentang wajib hiperkes bagi perawat perusahaan juga mulai menghadapi era pasar bebas dimana setiap perusahaan harus menerapkan Sistem Manajemen K3 untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan, meningkatkan daya saing perusahan dan sebagai upaya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat merugikan perusahaan.
Pelatihan Hiperkes untuk paramedis ini merupakan salah satu program pelatihan hiperkes yang bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan performa K3 perusahaan dengan menyediaan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengidentifikasi bahaya yang ada dilingkungan kerja, mengendalikan potensi bahaya dan mampu menyelesaikan berbagi problema K3 yang dihadapi.
Selain itu, melalui program pelatihan hiperkes ini, prosafe institute ingin membuka pandangan khususnya praktisi atau paramedis kesehatan bahwa peluang untuk bekerja sebagai perawat atau dokter tidak hanya terbatas pada ruang lingkup Rumah Sakit namun juga memiliki kesempatan untuk bekerja dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimiliki pada lingkungan kerja yang lebih besar, komprehensif dan memiliki prospek yang lebih baik.
Adapun ruang lingkup kerja yang dimaksud yaitu didalam sektor industri pertambangan, industri minyak dan gas bumi, konstruksi, manufaktur dan lain sebagainya. Melalui program pelatihan Hiperkes ini diharapkan mampu menjembatani para tenaga kesehatan khususnya perawat dan dokter untuk mendapatkan kesempatan bekerja sebagai paramedis hiperkes diperusahaan.
OBJEKTIF PELATIHAN :
1.Peserta memiliki landasan pemikiran yang terarah dalam mengidentifikasi dan menentukan permasalahan kesehatan yang ada di lingkungan kerja2.Memiliki kemampuan didalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja.3.Mampu meningkatkan kegairahan kerja, efisiensi, produktifitas dan moril kerja dan faktor manusia dalam sektor kegiatan ekonomi.4.Memiliki sertifikasi resmi sebagai Paramedis Hiperkes dari Pusat HIPERKES RI yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan minimal untuk bekerja sebagai paramedis diperusahaan.
MATERI PELATIHAN HIPERKES
1.Peraturan Perundangan Kesehatan Kerja2.Dasar-dasar Kesehatan Kerja3.Peran Paramedis Kesehatan Kerja4.Hazards Biologi5.Penyakit Akibat Kerja6.Toksikologi Industri7.Pemeriksaan Kesehatan9.Higiene Industri10.Hazards Fisik11.Hazard Kimia12.Ergonomi13.Gizi Kerja14.Promosi Kesehatan Kerja15.Pembinaan KesegaranJasmani16.Sanitasi Industri17.Pelaporan Kesehatan Kerja Keselamatan Kerja
Informasi lebih lanjut : Pelatihan hiperkes
0
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment